Saturday, September 24, 2011

HUKUM SEBAGAI SUATU ILMU


RANGKUMAN BSPH

Selasa, 20 September 2011.
Pembicara : Paulus Lubis

TOPIK : Hukum Sebagai Suatu Ilmu.


Sangat banyak sekali definisi mengenai hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum dan siapapun itu, tetapi tidak ada suatu definisi pun yang pasti untuk menggambarkan apa itu hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, maka benarlah pendapat dari Immanuel Kant yang menyatakan bahwa tidak mungkin orang membuat definisi apa sebenarnya hukum itu, karena hukum itu banyak/luas seginya dan meliputi segala macam hal.

Prof. Mochtar berpendapat : Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kesewenangan). Kekuasaan dalam hal ini yaitu negara yang dijalankan oleh Pemerintah dan aparatur negara yang memiliki wewenang. Hukum dan negara merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berhubungan erat untuk tercapainya kedua tujuan komponen tersebut. Dimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, ketertiban dan kebenaran, sedangkan tujuan dari negara, khususnya negara Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Pembukaan UUD 1945. Dan bukan berarti oleh eratnya kedua komponen tersebut, maka kesewenangan dapat dilakukan oleh Pemerintah, karena pada hakikatnya hukum itu tidak pandang bulu, dimana Pemerintah pun harus taat pada hukum yang ada.

Untuk mencapai tujuan dari negara tersebut, maka negara berhak untuk mengatur Warga Negaranya dengan menggunakan hukum melalui wewenang yang dimiliki. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif dari Warga Negara, dimana kita pun secara tidak langsung telah memberikan sebagian hak kita kepada negara (kontrak sosial) untuk mengaturnya demi kepentingan negara kita.

Keadilan adalah hakikatnya bentuk ketidakadilan, karena keadilan itu subjektif dan bersifat abstrak.