Monday, October 24, 2011

DISKUSI UMUM EKSTERNAL


SYALOM.
GMKI Komisariat UNPAD mengadakan Diskusi Umum Bidang Eksternal tentang "SUMPAH PEMUDA" dengan tema “Pemuda sebagai mahasiswa dan aktivis”.
Datang dan ikutilah diskusi terbuka ini, bertempat di SC GMKI Cab Bandung, Jl. Ir. H. Djuanda 109, pada hari Selasa, 25 Oktober 2011 pukul 18.30 WIB.
Dengan pembicara: Ulwan Maluf (Wakil Ketua BEM FH UNPAD) dan Abram Christopher Sinaga (Aktivis Mahasiswa ITB).
Terbuka untuk umum.

UT OMNES UNUM SINT



Monday, October 10, 2011

KONFERCAB XXXVI GMKI CABANG BANDUNG

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga GMKI, Konferensi Cabang bertugas;
a. Menilai laporan Badan Pengurus Cabang(BPC) dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
b. Menyusun Program Kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.


Konfercab ke-XXXVI GMKI Cabang Bandung yang dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2011 kemarin, berhasil menampung, menyusun serta merumuskan pemikiran seluruh para peserta yang hadir dalam acara tersebut mengenai kinerja dari GMKI BPC Bandung untuk kepengurusan selanjutnya. Di hari pertama, yaitu Jumat,7 Oktober 2011, telebih dahulu diadakan KSL Internal GMKI, yang kemudian dilanjutkan kepada acara pembukaan Konfercab yang dihadiri langsung oleh Pengurus Pusat(PP), KNPI Jabar serta perwakilan senior GMKI Cabang Bandung, yaitu dr. Arthur Tobing.


Persidangan dalam Konfercab berlangsung dengan aman dan tertib, meskipun sempat beberapa kali terjadi ketegangan, baik itu antara peserta sidang dengan Badan Pengurus Cabang maupun antara Pengurus Pusat dengan peserta secara langsung. Namun hal tersebut dapat diselesaikan secara langsung dengan kepala dingin dan tidak mengutamakan ego pribadi. Bang Arthur Tobing yang sebelum membuka Konfercab, sempat memberikan kata sambutan kepada seluruh peserta yang hadir. Bang Arthur menyampaikan banyak hal dan motivasi yang membangun dalam kata sambutannya, mulai dari membandingkan antara GMKI di masanya dahulu dengan GMKI di masa yang sekarang, lalu memberikan nasihat kepada seluruh peserta sidang agar mengikuti sidang dengan baik dan mentaati tata tertib yang akan disepakati dalam konfercab tersebut, serta jangan membiasakan budaya ribut, banting kursi dan meja seperti yang biasa dilakukan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.


Meskipun di hari pertama dan kedua terjadi kemelorotan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi di hari terakhir persidangan selesai sesuai dengan jadwal acara yang telah ditetapkan panitia sebelumnya. Adapun Majelis Ketua dalam Konfercab kali ini yaitu Frans Lukas (BPC), Alfonsius Siringoringo dan E. Acantari
Di hari terakhir, yaitu Minggu,9 Oktober, terlebih dahulu diadakan Ibadah Minggu yang dibawakan oleh salah satu senior GMKI angkatan 1965 yang berasal dari STT HKBP Nommensen. Senior yang berasal dari Tanah Batak tersebut sempat memberikan kesaksian mengenai dirinya dan GMKI, serta membandingkan GMKI dahulu dengan sekarang, dimana GMKI di masa lalu lebih terkenal dan dikenal akan kekuatan ke-Kristenan serta pergerakannya, beda dengan GMKI sekarang yang sudah mulai tidak terdengar lagi suaranya.


Singkatnya, terpilihlah saudara Sahat Martin Philip Sinurat(ITB) secara aklamasi sebagai Ketua Cabang serta saudara Ericko Sinuhaji(UNPAD) sebagai Sekretaris Cabang GMKI Bandung Masa Bakti 2011-2012. Kemudian di posisi BPK yaitu Syella Desy(UNPAD) dan Paulus Lubis(UNPAD).

Saturday, September 24, 2011

HUKUM SEBAGAI SUATU ILMU


RANGKUMAN BSPH

Selasa, 20 September 2011.
Pembicara : Paulus Lubis

TOPIK : Hukum Sebagai Suatu Ilmu.


Sangat banyak sekali definisi mengenai hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum dan siapapun itu, tetapi tidak ada suatu definisi pun yang pasti untuk menggambarkan apa itu hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, maka benarlah pendapat dari Immanuel Kant yang menyatakan bahwa tidak mungkin orang membuat definisi apa sebenarnya hukum itu, karena hukum itu banyak/luas seginya dan meliputi segala macam hal.

Prof. Mochtar berpendapat : Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kesewenangan). Kekuasaan dalam hal ini yaitu negara yang dijalankan oleh Pemerintah dan aparatur negara yang memiliki wewenang. Hukum dan negara merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berhubungan erat untuk tercapainya kedua tujuan komponen tersebut. Dimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, ketertiban dan kebenaran, sedangkan tujuan dari negara, khususnya negara Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Pembukaan UUD 1945. Dan bukan berarti oleh eratnya kedua komponen tersebut, maka kesewenangan dapat dilakukan oleh Pemerintah, karena pada hakikatnya hukum itu tidak pandang bulu, dimana Pemerintah pun harus taat pada hukum yang ada.

Untuk mencapai tujuan dari negara tersebut, maka negara berhak untuk mengatur Warga Negaranya dengan menggunakan hukum melalui wewenang yang dimiliki. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, dibutuhkan partisipasi aktif dari Warga Negara, dimana kita pun secara tidak langsung telah memberikan sebagian hak kita kepada negara (kontrak sosial) untuk mengaturnya demi kepentingan negara kita.

Keadilan adalah hakikatnya bentuk ketidakadilan, karena keadilan itu subjektif dan bersifat abstrak.