Syalom.
GMKI Komisariat Unpad mengundang rekan-rekan sekalian dalam Diskusi Eksternal dalam rangka Hari Kelahiran Pancasila dengan topik "Peran Pemuda Gereja dalam Paradigma Pluralisme Bangsa" pada Jumat, 1 Juni 2012 pukul 17.30 WIB bertempat di SC GMKI Cab Bandung (Depan FO Donatello, Dago).
Pembicara:
1. Albert Yosua Bonasahat Sigalingging, S.H., LL.M (Juru bicara GKI Yasmin)
2. Amos Sukamto, D.Th (Dosen STT Inti)
3. Sahat Martin Philip Sinurat (Ketua GMKI Cabang Bandung)
Diharapkan kehadiran rekan-rekan semua dan mari ajak teman-teman lain untuk berpartisipasi dalam diskusi ini.
*FREE.
UOUS
Wednesday, May 30, 2012
Tuesday, May 29, 2012
Permasalahan TKI
Materi Diskusi Internal
GMKI Komisariat UNPAD
Topik:
Tenaga Kerja Indonesia: Problema dan Solusi?
Oleh: Ericko Sinuhaji (FH UNPAD’08)
Pahlawan devisa. Sebutan ini pasti sudah sangat dikenal. Ya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pihak yang disematkan julukan ini. Penyebabnya tidak dapat dibantah lagi. Mereka menyumbang pemasukan yang sangat besar buat negara. Untuk 2011, pengiriman uang dari TKI selama kuartal pertama 2011 mencapai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Rata-rata TKI mengirimkan uang US$500 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun per bulan ke Indonesia sebagai pemasukan bukan migas. Dengan kontribusi yang luar biasa ini, menjadi aneh saat TKI hingga saat ini masih belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah terkait perlindungan dan penempatan mereka.
Kita tidak usah menutup mata terhadap apa yang terjadi. Banyak sekali kasus yang terjadi yang belum tertangani hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah. Sebagai contoh, kasus penembakan terhadap TKI yang baru-baru ini terjadi terhadap tiga orang asal NTB. Bahkan kasus ini sampai mensinyalir telah terjadi pencurian organ tubuh walaupun belum jelas kebenarannya. Belum lagi jika kita ungkap “cacat” dalam kasus-kasus seperti pemenggalan Ruyati dan seterusnya.
Keseluruhan hal tersebut lah yang bisa menggiring kita pada pertanyaan apakah sebenarnya negara abai terhadap hak-hak TKI? Apakah negara hanya ada saat menerima keuntungan dari kerja keras TKI dan menghilang saat mereka kesulitan? Kita harap jawabannya bukan “ya”.
Banyak sekali aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam permasalahan TKI. Akan sangat memakan waktu jika pembahasan itu dilakukan terhadap seluruh aspek yang ada. Untuk itulah penulis membatasi aspek yang akan dibahas dalam hal ini. Menurut Friedmann, dalam menganalisa hukum ada tiga aspek yang harus dilihat, yaitu structure, substance, dan culture. Jika kita bandingkan dengan definisi menurut Prof. Mochtar (asas, lembaga, kaidah dan proses), maka aspek-aspek yang “penting” untuk diperhatikan itu melingkupi peraturan, lembaga yang menangani, dan fenomena-fenomena yang terjadi.
Untuk itu ada beberapa pertanyaan yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi kita kali ini:
1. Pihak-pihak mana sajakah yang terkait dalam permasalahan seputar TKI ini?
2. Bagaimanakah sebenarnya proses pengiriman dan perlindungan TKI dari awal hingga akhir?
3. Adakah pihak yang bersalah atas permasalahan ini?
4. Bagaimanakah solusi atas permasalahan seputar TKI ini?
GMKI Komisariat UNPAD
Topik:
Tenaga Kerja Indonesia: Problema dan Solusi?
Oleh: Ericko Sinuhaji (FH UNPAD’08)
Pahlawan devisa. Sebutan ini pasti sudah sangat dikenal. Ya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pihak yang disematkan julukan ini. Penyebabnya tidak dapat dibantah lagi. Mereka menyumbang pemasukan yang sangat besar buat negara. Untuk 2011, pengiriman uang dari TKI selama kuartal pertama 2011 mencapai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Rata-rata TKI mengirimkan uang US$500 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun per bulan ke Indonesia sebagai pemasukan bukan migas. Dengan kontribusi yang luar biasa ini, menjadi aneh saat TKI hingga saat ini masih belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah terkait perlindungan dan penempatan mereka.
Kita tidak usah menutup mata terhadap apa yang terjadi. Banyak sekali kasus yang terjadi yang belum tertangani hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah. Sebagai contoh, kasus penembakan terhadap TKI yang baru-baru ini terjadi terhadap tiga orang asal NTB. Bahkan kasus ini sampai mensinyalir telah terjadi pencurian organ tubuh walaupun belum jelas kebenarannya. Belum lagi jika kita ungkap “cacat” dalam kasus-kasus seperti pemenggalan Ruyati dan seterusnya.
Keseluruhan hal tersebut lah yang bisa menggiring kita pada pertanyaan apakah sebenarnya negara abai terhadap hak-hak TKI? Apakah negara hanya ada saat menerima keuntungan dari kerja keras TKI dan menghilang saat mereka kesulitan? Kita harap jawabannya bukan “ya”.
Banyak sekali aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam permasalahan TKI. Akan sangat memakan waktu jika pembahasan itu dilakukan terhadap seluruh aspek yang ada. Untuk itulah penulis membatasi aspek yang akan dibahas dalam hal ini. Menurut Friedmann, dalam menganalisa hukum ada tiga aspek yang harus dilihat, yaitu structure, substance, dan culture. Jika kita bandingkan dengan definisi menurut Prof. Mochtar (asas, lembaga, kaidah dan proses), maka aspek-aspek yang “penting” untuk diperhatikan itu melingkupi peraturan, lembaga yang menangani, dan fenomena-fenomena yang terjadi.
Untuk itu ada beberapa pertanyaan yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi kita kali ini:
1. Pihak-pihak mana sajakah yang terkait dalam permasalahan seputar TKI ini?
2. Bagaimanakah sebenarnya proses pengiriman dan perlindungan TKI dari awal hingga akhir?
3. Adakah pihak yang bersalah atas permasalahan ini?
4. Bagaimanakah solusi atas permasalahan seputar TKI ini?
Friday, May 4, 2012
Hubungan Antara Presiden dan Wakil Presiden
-Kuliah Umum HTLN oleh Bapak Jusuf Kalla-
Konstitusi telah mengatur semua tentang tugas dan wewenang Presiden maupun Wakil Presiden serta tata cara mengenai pengangkatan dan pemecatannya. Perlu diingat bahwa Indonesia telah memiliki 6 Presiden, yaitu: Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 11 Wakil Presiden, yaitu mulai dari M. Hatta sampai Boediono.
Untuk menjadi Wakil Presiden, haruslah selangkah di belakang Presiden dan 1 ton suara di bawah Presiden. Dalam UUD 1945 sangat sederhana mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden, dimana Wakil Presiden hanya bertugas mendampingi Presiden selama kepemimpinannya. Di pemerintahan orde lama dan baru, Wakil Presiden tergantung dari Presidennya, sedangkan sekarang keduanya harus memiliki kemampuan untuk mendapatkan suara dari rakyat.
Di zamannya, Bung Karno 9 tahun memimpin tanpa Wakil Presiden, karena sejak dulu Presiden dan Wakil Presiden tidak kompak. Harus diketahui bahwa tidak ada Wakil Presiden yang menjabat lebih dari 1 kali kepemimpinan.
Jadi, mengapa Wakil Presiden tidak ada yang lebih dari 1 kali menjabat? Kemungkinan terbesar adalah hubungan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah ada yang kompak.
Tugas Wakil Presiden hanya membantu Presiden dalam tugasnya (berdasarkan UUD 1945) dan mewakili Presiden apabila sedang di luar negeri. Membantu Presiden, tetapi Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan yang besar, kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal kewenangan tanda tangan mengenai Surat Keputusan. Kita hanya mendengar Keputusan Presiden, Gubernur, dan sebagainya, tetapi tidak pernah mendengar Keputusan Wakil Presiden bukan...
Cuma ada 2 keputusan Wapres semasa saya menjabat Wakil Presiden, ucap Jusuf Kalla, yaitu: Nomor Keputusan X dan Keputusan yang salah kop surat.
Tugas Wakil Presiden seterusnya yaitu menggantu Presiden dalam keadaan terpaksa, seperti contoh Habibie yang menggantikan Soeharto dan Megawati yang menggantikan Gusdur. Jadi, bagaimana Wakil Presiden membantu Presiden dengan benar, karena membantu juga harus dengan kewenangan?
1. Tergantung persetujuan awal dari Presiden dan Wakil Presiden (komitmen awal);
2. Tergantung pada kemampuan masing-masing Presiden dan Wakil Presiden, tetapi harus dibarengi dengan formal;
3. Membuat notulen, Wakil Presiden tidak boleh duduk manis karena melanggar Konstitusi, serta;
4. Dibarengi dengan cara yang fair.
Selain itu, perlu adanya komunikasi politik. Komunikasi politik agar berjalan, dilakukan dengan menjelaskan tujuan, cara dan arah, serta jangan ada yang mengambil keuntungan atau kepentingan pribadi. Hubungan Presiden dan Wakil Presiden kuncinya ada di komunikasi politik dan komunikasi politik itu pun tergantung dari tingkat perhatian dari para pihak yang bersangkutan.
Penulis: Alfonsius JP Siringoringo
Konstitusi telah mengatur semua tentang tugas dan wewenang Presiden maupun Wakil Presiden serta tata cara mengenai pengangkatan dan pemecatannya. Perlu diingat bahwa Indonesia telah memiliki 6 Presiden, yaitu: Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 11 Wakil Presiden, yaitu mulai dari M. Hatta sampai Boediono.
Untuk menjadi Wakil Presiden, haruslah selangkah di belakang Presiden dan 1 ton suara di bawah Presiden. Dalam UUD 1945 sangat sederhana mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden, dimana Wakil Presiden hanya bertugas mendampingi Presiden selama kepemimpinannya. Di pemerintahan orde lama dan baru, Wakil Presiden tergantung dari Presidennya, sedangkan sekarang keduanya harus memiliki kemampuan untuk mendapatkan suara dari rakyat.
Di zamannya, Bung Karno 9 tahun memimpin tanpa Wakil Presiden, karena sejak dulu Presiden dan Wakil Presiden tidak kompak. Harus diketahui bahwa tidak ada Wakil Presiden yang menjabat lebih dari 1 kali kepemimpinan.
Jadi, mengapa Wakil Presiden tidak ada yang lebih dari 1 kali menjabat? Kemungkinan terbesar adalah hubungan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah ada yang kompak.
Tugas Wakil Presiden hanya membantu Presiden dalam tugasnya (berdasarkan UUD 1945) dan mewakili Presiden apabila sedang di luar negeri. Membantu Presiden, tetapi Wakil Presiden tidak memiliki kewenangan yang besar, kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal kewenangan tanda tangan mengenai Surat Keputusan. Kita hanya mendengar Keputusan Presiden, Gubernur, dan sebagainya, tetapi tidak pernah mendengar Keputusan Wakil Presiden bukan...
Cuma ada 2 keputusan Wapres semasa saya menjabat Wakil Presiden, ucap Jusuf Kalla, yaitu: Nomor Keputusan X dan Keputusan yang salah kop surat.
Tugas Wakil Presiden seterusnya yaitu menggantu Presiden dalam keadaan terpaksa, seperti contoh Habibie yang menggantikan Soeharto dan Megawati yang menggantikan Gusdur. Jadi, bagaimana Wakil Presiden membantu Presiden dengan benar, karena membantu juga harus dengan kewenangan?
1. Tergantung persetujuan awal dari Presiden dan Wakil Presiden (komitmen awal);
2. Tergantung pada kemampuan masing-masing Presiden dan Wakil Presiden, tetapi harus dibarengi dengan formal;
3. Membuat notulen, Wakil Presiden tidak boleh duduk manis karena melanggar Konstitusi, serta;
4. Dibarengi dengan cara yang fair.
Selain itu, perlu adanya komunikasi politik. Komunikasi politik agar berjalan, dilakukan dengan menjelaskan tujuan, cara dan arah, serta jangan ada yang mengambil keuntungan atau kepentingan pribadi. Hubungan Presiden dan Wakil Presiden kuncinya ada di komunikasi politik dan komunikasi politik itu pun tergantung dari tingkat perhatian dari para pihak yang bersangkutan.
Penulis: Alfonsius JP Siringoringo
Subscribe to:
Posts (Atom)