Tuesday, May 29, 2012

Permasalahan TKI

Materi Diskusi Internal
GMKI Komisariat UNPAD


Topik:
Tenaga Kerja Indonesia: Problema dan Solusi?
Oleh: Ericko Sinuhaji (FH UNPAD’08)

Pahlawan devisa. Sebutan ini pasti sudah sangat dikenal. Ya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan pihak yang disematkan julukan ini. Penyebabnya tidak dapat dibantah lagi. Mereka menyumbang pemasukan yang sangat besar buat negara. Untuk 2011, pengiriman uang dari TKI selama kuartal pertama 2011 mencapai US$ 1,6 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Rata-rata TKI mengirimkan uang US$500 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun per bulan ke Indonesia sebagai pemasukan bukan migas. Dengan kontribusi yang luar biasa ini, menjadi aneh saat TKI hingga saat ini masih belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah terkait perlindungan dan penempatan mereka.

Kita tidak usah menutup mata terhadap apa yang terjadi. Banyak sekali kasus yang terjadi yang belum tertangani hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah. Sebagai contoh, kasus penembakan terhadap TKI yang baru-baru ini terjadi terhadap tiga orang asal NTB. Bahkan kasus ini sampai mensinyalir telah terjadi pencurian organ tubuh walaupun belum jelas kebenarannya. Belum lagi jika kita ungkap “cacat” dalam kasus-kasus seperti pemenggalan Ruyati dan seterusnya.
Keseluruhan hal tersebut lah yang bisa menggiring kita pada pertanyaan apakah sebenarnya negara abai terhadap hak-hak TKI? Apakah negara hanya ada saat menerima keuntungan dari kerja keras TKI dan menghilang saat mereka kesulitan? Kita harap jawabannya bukan “ya”.

Banyak sekali aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam permasalahan TKI. Akan sangat memakan waktu jika pembahasan itu dilakukan terhadap seluruh aspek yang ada. Untuk itulah penulis membatasi aspek yang akan dibahas dalam hal ini. Menurut Friedmann, dalam menganalisa hukum ada tiga aspek yang harus dilihat, yaitu structure, substance, dan culture. Jika kita bandingkan dengan definisi menurut Prof. Mochtar (asas, lembaga, kaidah dan proses), maka aspek-aspek yang “penting” untuk diperhatikan itu melingkupi peraturan, lembaga yang menangani, dan fenomena-fenomena yang terjadi.

Untuk itu ada beberapa pertanyaan yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi kita kali ini:
1. Pihak-pihak mana sajakah yang terkait dalam permasalahan seputar TKI ini?
2. Bagaimanakah sebenarnya proses pengiriman dan perlindungan TKI dari awal hingga akhir?
3. Adakah pihak yang bersalah atas permasalahan ini?
4. Bagaimanakah solusi atas permasalahan seputar TKI ini?

No comments:

Post a Comment