Tuesday, March 29, 2016

Diskusi Kom Unpad bersama dengan PMK Fh Unpad

akhir kata kesimpulan dari diskusi gmki komisariat Unpad bersama dengan PMK FH Unpad mengenai "jual beli organ tubuh, etis atau tidak" jawabannya adalah tidak etis karena

1. Perbuatan penjualan organ tubuh jelas merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” dalam hal ini pelaku dan/korban mendapatkan komisi (mengkormesialkan)

2. dalam proses jual beli tersebut memungkinkan terjadinya kerugian disalah satu pihak khususnya penjual ginjal (yg dpt pula dikatakan sebagai korban)

3. memungkinkan pelaku yang dalam hal ini bisa jadi korban (pendonor) mengalami suatu penyakit atau berkurangnya daya tubuh setelah menjual organtubuhnya sendiri.

sampai jumpa didiskusi selanjutnya, Terima kasih
UOUS

No comments:

Post a Comment